topmetro.news, Asahan – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi gelar rapat bersama Sekda Asahan, Drs Zainal Aripin Sinaga MH terkait sinkronisasi revisi RTRW tentang rencana tata ruang wilayah Asahan tahun 2026-2046 di Kantor Perkim Provsu, Selasa (19/5).
Hidayat menyampaikan dasar kegiatan PP No 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Pengajuan Ranperda RTRW oleh Bupati ke DPRD harus terlebih dahulu di lengkapi berita acara pembahasan dari Provinsi
Hidayat berharap dukungan dari semua stakeholder yang terlibat agar bisa menghasilkan berita acara sesuai yang kita harapkan. Sinkronisasi RTRW Kab/Kota dilaksanakan karena Pemprovsu sedang melaksanakan revisi. Untuk RTRW Kab/Kota yang akan ditetapkan lebih dahulu dari revisi RTRW Provinsi harus memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan antara Provinsi dan Kab/Kota
Zainal mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perkim Sumut yang telah memfasilitasi terkait revisi RTRW ini. Ada 300 ha yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan
“Jika ada hal yang kurang setuju dengan program ini, kami menerima masukan untuk mensinkronkan. Tajun 2026, akan dibangun ruas jalan didekat perbatasan, sehingga pertumbuhan ekonomi akan meningkat”, kata Sekda.
Tampak hadir Kadis Perkim Sumut, Sekda Asahan, Kadis PUTR Tanjung Balai, Kadis PUTR Labura, Kadis PUTR Toba, Kadis PUTR Batubara dan undangan lainnya.
Reporter | Indra

